Sosialisasi dan Pengukuhan Mediator Desa dalam Penyelesaian Sengketa Berbasis Keadilan Restoratif
DOI:
https://doi.org/10.35746/bakwan.v6i1.927Keywords:
Hukum, Mediator Desa, Keadilan RestoratifAbstract
Permasalahan atau sengketa di desa merupakan konflik yang dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan mediasi tanpa harus melibatkan penegak hukum seperti polisi, jaksa, pengacara dan hakim, serta membentuk mediator di desa agar mampu menyelesaikan masalah serta punya lisensi. Tujuan pengabdian ini juga untuk mengukuhkan mediator desa yaitu kepala dusun atau biasa disebut podu agar mendapatkan lisensi dan pengetahuan mengenai peran mediator desa. Masyarakat desa Huidu masih kurang pemahaman terhadap hukum sehingga diharapkan setelah pengabdian masyarakat ini masyarakat desa lebih paham dengan penyelesaian perkara non litigasi. Hasil kegiatan menunjukan bahwa masyarakat sangat bersemangat dalam mempelajari hukum serta sangat antusias terhadap penyelesaian perkara nonlitigasi. Pemberian materi dianggap menarik dan terjadi banyak interaksi namun beberapa permasalahan warga yang dihadapi adalah proses pelaksanaan mediasi dan kriteria terhadap mediator. Kurangnya pengetahuan mengenai hukum membuat masyarakat berpikir bahwa proses pelaksanaan mediasi terasa rumit, serta menganggap bahwa membalas kembali perbuatan pelaku merupakan hal yang lebih baik dilakukan.
References
Awaluddin, S. (2024). Keadilan Restoratif : Konsep dan Pengaturannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(1), 24–42. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i1.822
Indrayana, B., Firmanto, T., & Kasmar. (2025). Mediasi Oleh Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Non Litigasi (Studi Di Dea Lanta Kabupaten Bima). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 1–14. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1489
Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal Application of Restorative Justice in Local Wisdom-Based Criminal Law. Jurnal USM Law Review, 7(2), 1035–1050. https://repository.unrika.ac.id/xmlui/handle/123456789/379
Moonti, R. M., Akili, R. H., & Lukman, L. (2025). Pengaturan “ Buatulo Toulongo ” Pada Sistem Hukum Tata Negara Adat Gorontalo. FUNDAMENTAL: JURNAL ILMIAH HUKUM, 14(1), 163–184. https://ejurnal.umbima.ac.id/index.php/jurnalhukum/article/view/291
Pradana, A. A., & Bambang Santoso. (2025). Peraturan Restorative Justice Dalam Peraturan. Jurnal Verstek, 13(2), 272–277. https://doi.org/10.20961/jv.v13i2.92071
Sedemen, K., Salendra, I. W., & Kuri. (2025). Tantangan Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Polsekcempaka. HAPAKAT (Jurnal Hasil Penelitian), 4(1), 31–42. https://doi.org/10.33363/hpkt.v4i1.1551
Siregar, D. (2025). Penyuluhan Perlindungan Hukum Bagi Serikat Petani Kelapa Sawit ( SPKS ) Di Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Jurnal Abdimas PHB, 8(2), 295–304. https://doi.org/10.30591/japhb.v8i2.8275
Srigandawati. (2025). Restorative Justice Berbasis Nilai Budaya Lokal: Relevansi Musyawarah dan Kekeluargaan dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia. Journal of Lex Theory (JLT), 6(1), 224–233. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/2148
Tatura, L. S., Ernawati, & Trumansyahjaya, K. (2017). Indonesia Melayani, Indonesia Bersih, Indonesia Tertib, Indonesia Bersatu, Dan Indonesia Mandiri.
Tolkah. (2024). Mediasi Peradilan Di Indonesia (Pertama). CV. Alinea Media Dipantara. https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/24112/1/Mediasi%20Peradilan%20di%20Indonesia_Tolkah.pdf
Warman, M. A., & Dewiwarman. (2023). Analisis Peranan Mediator Dalam Prosedur Mediasi (Studi Berdasarkan Metode Pelatihan Mediator Dalam Lembaga P4M). JUDAKUM (Jurnal Dedikasi Hukum), 2(2), 129–144. https://jurnal.unidha.ac.id/index.php/JDH/article/view/1043/635
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ainun Agustina Atiqah Balqis, Ambarwati Mamonto, Siti Nurhaliva Gani, Andi Nirwansyah, Muhamad Faisal Akbar, Rahmat Z Lukum, Rahmat P Usman, Rochmat Suprapto, Arni Yusuf, Indriyati Mokodongan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



