Sosialisasi dan Pengukuhan Mediator Desa dalam Penyelesaian Sengketa Berbasis Keadilan Restoratif

Penulis

  • Ainun Agustina Atiqah Balqis Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Negeri Gorontalo
  • Ambarwati Mamonto Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Negeri Gorontalo
  • Siti Nurhaliva Gani Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Negeri Gorontalo
  • Andi Nirwansyah Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Negeri Gorontalo
  • Muhamad Faisal Akbar Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Negeri Gorontalo
  • Rahmat Z Lukum Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Negeri Gorontalo
  • Rahmat P Usman Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Negeri Gorontalo
  • Rochmat Suprapto Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Negeri Gorontalo
  • Arni Yusuf Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Negeri Gorontalo
  • Indriyati Mokodongan Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.35746/bakwan.v6i1.927

Kata Kunci:

Hukum, Mediator Desa, Keadilan Restoratif

Abstrak

Permasalahan atau sengketa di desa merupakan konflik yang dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan mediasi tanpa harus melibatkan penegak hukum seperti polisi, jaksa, pengacara dan hakim, serta membentuk mediator di desa agar mampu menyelesaikan masalah serta punya lisensi. Tujuan pengabdian ini juga untuk mengukuhkan mediator desa yaitu kepala dusun atau biasa disebut podu agar mendapatkan lisensi dan pengetahuan mengenai peran mediator desa. Masyarakat desa Huidu masih kurang pemahaman terhadap hukum sehingga diharapkan setelah pengabdian masyarakat ini masyarakat desa lebih paham dengan penyelesaian perkara non litigasi. Hasil kegiatan menunjukan bahwa masyarakat sangat bersemangat dalam mempelajari hukum serta sangat antusias terhadap penyelesaian perkara nonlitigasi. Pemberian materi dianggap menarik dan terjadi banyak interaksi namun beberapa permasalahan warga yang dihadapi adalah proses pelaksanaan mediasi dan kriteria terhadap mediator. Kurangnya pengetahuan mengenai hukum membuat masyarakat berpikir bahwa proses pelaksanaan mediasi terasa rumit, serta menganggap bahwa membalas kembali perbuatan pelaku merupakan hal yang lebih baik dilakukan.

Referensi

Awaluddin, S. (2024). Keadilan Restoratif : Konsep dan Pengaturannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(1), 24–42. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i1.822

Indrayana, B., Firmanto, T., & Kasmar. (2025). Mediasi Oleh Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Non Litigasi (Studi Di Dea Lanta Kabupaten Bima). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 1–14. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1489

Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal Application of Restorative Justice in Local Wisdom-Based Criminal Law. Jurnal USM Law Review, 7(2), 1035–1050. https://repository.unrika.ac.id/xmlui/handle/123456789/379

Moonti, R. M., Akili, R. H., & Lukman, L. (2025). Pengaturan “ Buatulo Toulongo ” Pada Sistem Hukum Tata Negara Adat Gorontalo. FUNDAMENTAL: JURNAL ILMIAH HUKUM, 14(1), 163–184. https://ejurnal.umbima.ac.id/index.php/jurnalhukum/article/view/291

Pradana, A. A., & Bambang Santoso. (2025). Peraturan Restorative Justice Dalam Peraturan. Jurnal Verstek, 13(2), 272–277. https://doi.org/10.20961/jv.v13i2.92071

Sedemen, K., Salendra, I. W., & Kuri. (2025). Tantangan Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Polsekcempaka. HAPAKAT (Jurnal Hasil Penelitian), 4(1), 31–42. https://doi.org/10.33363/hpkt.v4i1.1551

Siregar, D. (2025). Penyuluhan Perlindungan Hukum Bagi Serikat Petani Kelapa Sawit ( SPKS ) Di Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Jurnal Abdimas PHB, 8(2), 295–304. https://doi.org/10.30591/japhb.v8i2.8275

Srigandawati. (2025). Restorative Justice Berbasis Nilai Budaya Lokal: Relevansi Musyawarah dan Kekeluargaan dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia. Journal of Lex Theory (JLT), 6(1), 224–233. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/2148

Tatura, L. S., Ernawati, & Trumansyahjaya, K. (2017). Indonesia Melayani, Indonesia Bersih, Indonesia Tertib, Indonesia Bersatu, Dan Indonesia Mandiri.

Tolkah. (2024). Mediasi Peradilan Di Indonesia (Pertama). CV. Alinea Media Dipantara. https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/24112/1/Mediasi%20Peradilan%20di%20Indonesia_Tolkah.pdf

Warman, M. A., & Dewiwarman. (2023). Analisis Peranan Mediator Dalam Prosedur Mediasi (Studi Berdasarkan Metode Pelatihan Mediator Dalam Lembaga P4M). JUDAKUM (Jurnal Dedikasi Hukum), 2(2), 129–144. https://jurnal.unidha.ac.id/index.php/JDH/article/view/1043/635

Diterbitkan

2026-03-10

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Balqis, A. A. A., Mamonto, A., Gani, S. N., Nirwansyah, A., Akbar, M. F., Lukum, R. Z., Usman, R. P., Suprapto, R., Yusuf, A., & Mokodongan, I. (2026). Sosialisasi dan Pengukuhan Mediator Desa dalam Penyelesaian Sengketa Berbasis Keadilan Restoratif. Bakti Sekawan : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 110-118. https://doi.org/10.35746/bakwan.v6i1.927